Saya sempat muak dan apatis terhadap kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, bangsa tercinta. Mulai dari isu-isu teroris yang setia membikin risuh kondisi, muncul lagi kasus Century yang tidak enak dan tidak jelas endingnya, belum lagi banjir lumpur panas Sidoarjo yang sudah terjadi bertahun-tahun dan sangat merugikan banyak warga, belum juga ada penyelesaiannya, timbul lagi Makelar Kasus yang begitu ribetnya, baru-baru ini kasus berdarah juga terjadi antara satpol PP dan warga yang berusaha menyelamatkan makam Mbah Priok dari pergusuran dan yang lebih mantap lagi, tindakan budaya korupsi yang tak mau punah-punah yang dilakukan mulai pejabat kelas teri sampai kelas Hiu, kemiskinan juga tidak mau meninggalkan rakyat jelata ,waduuh dan masih banyak lagi. Kasus demi kasus datang silih berganti dan bertubi-tubi tanpa ada penyelesaian yang sempurna.Tidak sanggup saya me-list semua kasus bodoh itu. Muak rasanya selalu mendengar kabar buruk tentang negeriku, kapan Negaraku berkembang di semua aspek, apakah kebobrokan selama ini pertanda akan ada sebuah kemajuan?Ntahlah..
Melihat kondisi negaraku seperti itu, ingin rasanya bangsa Indonesia menerapkan konsep Negara ideal seperti yang dilukiskan Al Faraby dalam karyanya Al Madinah Al Fadhilah atau karyanya Plato Republic. Dan itu saya pikir hanya sebuah imaginasi yang melangit jika pemimpin tidak bisa berlaku arif sebagaimana yang Al Faraby sebutkan. Kondisi Negara itu sangat tergantung kearifan pemimpin.
Al Madinah Al Fadhilah merupakan cermin negara yang memperjuangkan kemakmuran dan kesejahteraan warga negaranya. Segala kebijakan yang ditetapkan, senantiasa diorientasikan demi kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan golongan apalagi pribadi.
Di negara Al Fadhilah ini, tidak dikenal hukum rimba yang kuat memangsa yang lemah. Penguasa tidak bertindak sebagai macan yang mencaplok rakyat jelata. Bila kepentingan rakyat berhasil ditempatkan di atas segalanya, serta-merta akan tercipta negara utama yang penuh ketenteraman, kedamaian, dan kesejukan. Rakyat akan merasa terlindungi hak-haknya. Supremasi hukum akan dapat ditegakkan. Rasa aman menyelimuti warganya dan perekonomianpun berkembang pesat.
Sungguh beruntung suatu Negara jika masih menerapkan konsep Negara ini. Indonesia sekarang sangat jauh sekali dari konsep ini. Saya yakin, jika seandainya konsep Negara Madinah Al Fadhila ini bisa diterapkan maka tidak ada lagi pencurian skala kecil maupun besar, karena keadaan ekonomi Negara pasti sangat baik, ketentraman juga terjamin,hakim juga hanya duduk duduk saja, penjara pun tidak perlu lagi.
17 April 2010, 4.42am
No comments:
Post a Comment